twitterfacebookgoogle plusinstagramrss feedemail

Selasa, 06 April 2021

TRAINING OF TRAINERS (TOT) IMPLEMENTASI PENDIDIDKAN ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI LLDIKTI WILAYAH III

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah III (DKI Jakarta) telah melaksanakan kegiatan Training Of Trainers (TOT) Implementasi Pendididkan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah III  pada hari Selasa – Rabu tanggal 16 - 17 Juli 2019 dengan melibatkan 162 orang peserta dari 81 Universitas yang diundang oleh LLDIKTI Wilayah III, bertempat di Kampus Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Jl.IPN Kebon Nanas No.2, RT.9/RW.6, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Acara dimulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB selama 2 hari. Acara dibuka oleh moderator dengan pembicara Giri Suprapdiono selaku  Direktur Dikyanmas KPK, Anggota Tim KPK di hari pertama dan Narasumber dari Universitas Paramedia di hari ke dua. 

Permasalahan korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf menimbulkan skeptisime semua kalangan, termasuk mahasiswa. Maka dari itu mendesain mata kuliah baru Anti-korupsi agar menjadi sebuah pembelajaran yang menarik, tidak monoton dan efektif bukan hal mudah. Materi tentu penting untuk memperkuat aspek kognitif, namun pemilihan metode pembelajaran yang kreatif merupakan kunci bagi keberhasilan mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa. Dosen sendiri harus menjadi komunikator, fasilitator dan motivator yang baik bagi mahasiswa. Peran pimpinan perguruan tinggi juga diperlukan untuk menciptakan kampus sebagai land of integrity yang mendukung efektifitas pendidikan Anti-korupsi itu sendiri.

Tujuan dari diadakanya kegiatan  ini, agar peserta memahami kebijakan yang telah dan akan didorong oleh LLDIKTI III (DKI Jakarta) dalam implementasi pendidikan antikorupsi, peserta memahami strategi implementasi pembelajaran antikorupsi untuk jenjang pendidikan tinggi (tahapan, dukungan kebijakan, penyediaan dosen, penyediaan materi dan bahan ajar, dll), dan peserta nantinya mampu menyusun RPS dan Bahan Ajar matakuliah Pendidikan Anti Korupsi (PAK) baik secara insersi maupun mandiri. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar